Menurut Ronny, dari persidangan sebelumnya, diketahui kliennya tidak pergi PTIK pada 8 Januari 2020 untuk menghindari KPK. Lalu, ada dugaan intimidasi dalam pemeriksaan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fradelina di kasus yang menjerat Hasto.
Sementara mengenai bukti-bukti yang dihadirkan KPK, menurutnya bukan bukti baru.
"Kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama, kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama, harus masuk dalam penyidikan baru," katanya.