Sidang Praperadilan Hasto kembali Digelar, KPK Serahkan Bukti Dokumen

Ari Sandita Murti
Tim biro hukum KPK menyerahkan bukti kepada hakim (foto: MPI)

Menurut Ronny, dari persidangan sebelumnya, diketahui kliennya tidak pergi PTIK pada 8 Januari 2020 untuk menghindari KPK. Lalu, ada dugaan intimidasi dalam pemeriksaan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fradelina di kasus yang menjerat Hasto.

Sementara mengenai bukti-bukti yang dihadirkan KPK, menurutnya bukan bukti baru.

"Kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama, kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama, harus masuk dalam penyidikan baru," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
7 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Buletin
7 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
23 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal