Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Kantongi Bukti Penetapan Tersangka KPK Tak Sah

Ari Sandita Murti
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy (foto: MPI)

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah siap menghadapi sidang praperadilan ini. Sidang kembali digelar setelah sempat ditunda karena ketidakhadiran KPK pada Selasa (21/1/2025) lalu.

"Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insya Allah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025). 

Dia meyakini KPK akan menang melawan Hasto. Sebab, KPK dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan aturan yang berlaku. 

"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti, sebagai bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

12 jam lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

13 jam lalu

Jemput Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Kejagung Tiba di Rutan KPK

15 jam lalu

Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal