Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Kantongi Bukti Penetapan Tersangka KPK Tak Sah

Ari Sandita Murti
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy (foto: MPI)

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah siap menghadapi sidang praperadilan ini. Sidang kembali digelar setelah sempat ditunda karena ketidakhadiran KPK pada Selasa (21/1/2025) lalu.

"Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insya Allah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025). 

Dia meyakini KPK akan menang melawan Hasto. Sebab, KPK dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan aturan yang berlaku. 

"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti, sebagai bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

All Sport
6 jam lalu

Riuh Run Pekanbaru Pecah! Ratusan Warga Ramaikan Stadion Utama Riau

Nasional
1 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal