Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Kantongi Bukti Penetapan Tersangka KPK Tak Sah

Ari Sandita Murti
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy (foto: MPI)

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah siap menghadapi sidang praperadilan ini. Sidang kembali digelar setelah sempat ditunda karena ketidakhadiran KPK pada Selasa (21/1/2025) lalu.

"Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insya Allah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025). 

Dia meyakini KPK akan menang melawan Hasto. Sebab, KPK dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan aturan yang berlaku. 

"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti, sebagai bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Perang Memanas! Jet Tempur AS F-15 Jatuh Misterius di Kuwait, Pesawat Lain Tertembak! 

Nasional
12 jam lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Absen dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
17 jam lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Nasional
19 jam lalu

KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal