Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Kantongi Bukti Penetapan Tersangka KPK Tak Sah

Ari Sandita Murti
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Rabu (5/2/2025). Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menyatakan, tim hukum Hasto sudah mengantongi bukti bahwa penetapan tersangka Hasto oleh KPK tidak sah. 

"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non-hukum," kata Ronny, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, kasus suap ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam proses penyidikan hingga persidangan tersangka Wahyu Setiawan, Ronny mengklaim tidak ada keterlibatan Hasto. 

"Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
11 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
12 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Nasional
12 jam lalu

KPK: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diduga Terima Uang Rp600 Juta dari Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal