Sidang Praperadilan, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Syahrul Yasin Limpo

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin (6/11/2023). Sidang juga dihadiri Tim Biro Hukum KPK.

Dalam sidang perdana ini, pengacara Syahrul, Dodi Abdul Kadir, meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukan.

"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Dodi.

Dodi meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Syahrul dibatalkan dan kliennya dibebaskan dari tahanan.

"Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Dodi.

Usai tim pengacara Syahrul membacakan gugatan, Hakim Alimin Ribut Sudjono lantas menunda persidangan. Agenda selanjutnya yakni pengajuan bukti hingga keterangan termohon.

"Jumat tanggal 10 kesimpulan tapi agak siang setelah Jumatan jam 15.00 ya, lalu Selasa tanggal 14 putusan," kata Alimin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Ketua KPK: Penindakan Korupsi Lebih Mahal, Koruptor Tetap Jadi Beban Negara

Nasional
22 jam lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nasional
22 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
24 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal