Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda Hingga 17 Juni 2019

Felldy Aslya Utama
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Sofyan Basir hingga 17 Juni 2019. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Kami akan menentukan sidang setelah lebaran. Baik, sidang diundur Hari Senin 17 Juni 2019," kata Hakim Agus sambil mengetuk palu.

Mantan dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Pengajuan itu tertera pada hari Rabu (8/5/2019).

Dalam praperadilan yang diajukan Sofyan ada sejumlah petitum di antaranya meminta komisi antirasuah tidak melakukan tindakan hukum apapun kepada pemohon, seperti pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Sofyan juga menyatakan KPK tidak sah dalam melaksanakan penetapan dirinya sebagai tersangka. Lantaran, pihak Sofyan menilai KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Noel Sindir OTT KPK dalam Kasus Ketua PN Depok: Perangi Korupsi atau Negara Ini?

Nasional
1 hari lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
1 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal