Sidang Sambo, Ahli Pidana Klaim Pasal Pembunuhan Berencana Bisa Gugur karena 3 Hal Ini

Ari Sandita Murti
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (foto: MPI)

Kemudian menurutnya harus ada situasi ketenangan dalam pembunuhan berencana. Misalnya pelaku bisa memikirkan dengan cara apa dia melakukan pembunuhan, di mana lokasinya hingga cara menghilangkan jejak.

"Ketiga syarat ini itu mutlak dibuktikan karena dia bersifat kumulatif, artinya apa, kalau satu saja tidak terbukti, maka tidak bisa pelaku dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan yang dilakukan secara berencana sebagaimana dalam 340 KUHP," katanya.

Mahrus Ali merupakan saksi meringankan yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang hari ini. Tim pengacara mengaku hanya menghadirkan satu saksi ahli saja.

"Hari ini kami diberikan kesempatan majelis hakim untuk hadirkan ahli, kami hadirkan ahli pidana materiel dan formil, Mahrus Ali," ujar pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
18 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
22 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
29 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
29 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal