Sidang Sambo, Ahli Pidana Klaim Pasal Pembunuhan Berencana Bisa Gugur karena 3 Hal Ini

Ari Sandita Murti
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (foto: MPI)

Kemudian menurutnya harus ada situasi ketenangan dalam pembunuhan berencana. Misalnya pelaku bisa memikirkan dengan cara apa dia melakukan pembunuhan, di mana lokasinya hingga cara menghilangkan jejak.

"Ketiga syarat ini itu mutlak dibuktikan karena dia bersifat kumulatif, artinya apa, kalau satu saja tidak terbukti, maka tidak bisa pelaku dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan yang dilakukan secara berencana sebagaimana dalam 340 KUHP," katanya.

Mahrus Ali merupakan saksi meringankan yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang hari ini. Tim pengacara mengaku hanya menghadirkan satu saksi ahli saja.

"Hari ini kami diberikan kesempatan majelis hakim untuk hadirkan ahli, kami hadirkan ahli pidana materiel dan formil, Mahrus Ali," ujar pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

5 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

9 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

9 hari lalu

Heboh Temuan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Dihuni Ferdy Sambo?

2 bulan lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal