Sidang Sambo, Ahli Pidana Klaim Pasal Pembunuhan Berencana Bisa Gugur karena 3 Hal Ini

Ari Sandita Murti
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Saksi ahli pidana materiel dan formil Mahrus Ali menyampaikan pandangannya di sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamis (22/12/2022). Mahrus mengklaim pasal pembunuhan berencana bisa gugur atau tidak terbukti karena tiga hal.

Pertama, kata dia, adalah motif. Menurutnya pengungkapan motif penting terkait penerapan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Penting motif diungkap di persidangan dalam pembunuhan berencana," ujar Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Motif menurutnya penting karena pelaku memiliki akal atau motivasi saat memutuskan membunuh. Menurutnya hanya orang-orang tak berakal atau orang gila saja yang melakukan pembunuhan tanpa motivasi.

"Maka, meskipun kita baca 340 tak ada (soal) motif itu, tapi kalau kita membaca literatur, ketika memutuskan kehendak itu pasti ada motif yang menyebabkan pelaku menyebabkan perbuatan itu, itu pertama," katanya.

Mahrus juga menyoroti jeda waktu saat pelaku berkehendak membunuh dengan peristiwa pembunuhannya. Meskipun dia mengakui jeda waktu itu sangat relatif karena tak ada literatur yang mengatakan waktunya harus satu jam, dua jam atau satu minggu.

"Kenapa, karena bisa jadi dalam waktu yang relatif lama ternyata pelakunya tidak dalam situasi tenang. Bisa jadi dalam waktu singkat 1 jam pelaku bisa memikirkan dengan baik segala akibatnya, termasuk dengan cara apa dia melakukan itu," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
11 bulan lalu

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Nasional
12 bulan lalu

6 Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Nomor 4 Pecah Bintang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal