JAKARTA, iNews.id - Saksi ahli pidana materiel dan formil Mahrus Ali menyampaikan pandangannya di sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamis (22/12/2022). Mahrus mengklaim pasal pembunuhan berencana bisa gugur atau tidak terbukti karena tiga hal.
Pertama, kata dia, adalah motif. Menurutnya pengungkapan motif penting terkait penerapan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Penting motif diungkap di persidangan dalam pembunuhan berencana," ujar Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Motif menurutnya penting karena pelaku memiliki akal atau motivasi saat memutuskan membunuh. Menurutnya hanya orang-orang tak berakal atau orang gila saja yang melakukan pembunuhan tanpa motivasi.
"Maka, meskipun kita baca 340 tak ada (soal) motif itu, tapi kalau kita membaca literatur, ketika memutuskan kehendak itu pasti ada motif yang menyebabkan pelaku menyebabkan perbuatan itu, itu pertama," katanya.
Mahrus juga menyoroti jeda waktu saat pelaku berkehendak membunuh dengan peristiwa pembunuhannya. Meskipun dia mengakui jeda waktu itu sangat relatif karena tak ada literatur yang mengatakan waktunya harus satu jam, dua jam atau satu minggu.
"Kenapa, karena bisa jadi dalam waktu yang relatif lama ternyata pelakunya tidak dalam situasi tenang. Bisa jadi dalam waktu singkat 1 jam pelaku bisa memikirkan dengan baik segala akibatnya, termasuk dengan cara apa dia melakukan itu," katanya.