JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi (KI) Pusat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (28/10/2025). Kubu pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyerahkan bukti dokumen ke majelis hakim.
Sidang sengketa tersebut digelar sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Syawaludin.
"Mengingat mediasi yang dilakukan gagal, dengan demikian sidang dilanjutkan ajudikasi non-litigasi. Pembuktian dari para pihak baik pemohon maupun termohon," ujar Syawaludin di persidangan, Selasa (28/10/2025).
Kedua pihak juga saling memeriksa bukti dokumen yang diserahkan ke majelis hakim. Bukti-bukti itu berupa pasal-pasal, aturan, hingga jawaban dari KPU dan Bawaslu terkait ijazah Jokowi.
"Alat bukti telah diterima majelis dan telah dicatat juga ya," kata Syawaludin.
Rencananya, kubu Bonatua Silalahi bakal menghadirkan dua ahli di persidangan. Keduanya yakni pakar telematika Roy Suryo dan mantan Ketua KI Provinsi DKI Jakarta Yulianto Widirahardjo.