Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Alur Logika Argumentasi Prabowo-Sandi

Felldy Aslya Utama
Tangkapan layar anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Salah satu anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana memaparkan alur logika argumentasi terkait adanya kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yang dilakukan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Hal itu disampaikan dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Dia menyebutkan, syarat sebuah negara demokratis adalah dilaksanakannya pemilu secara jujur dan adil.

"Pemilu termasuk Pilpres langsung umum bebas dan rahasisa (luber) jujur dan adil adalah amanat Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945," kata Denny dalam sidang di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

MK, menurut dia, berwenang dan berkewajiban menguji konstitusionalistas Pilpres 2019. Hal itu terkait apakah telah dilaksanakan secara jujur tanpa kecurangann Pilpres 2019.

"Dalilnya, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan pemilu tidak hanya biasa saja tapi terstruktur, sistematis dan masif," ujar mantan wakil menteri Hukum dan HAM ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
1 bulan lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
1 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal