Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Alur Logika Argumentasi Prabowo-Sandi

Felldy Aslya Utama
Tangkapan layar anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019). (Foto: iNews)

"Oleh karena itu adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai petahanan kami memohon MK mendiskualifikasi atau melakukan pemungutan suara ulang," kata Denny menambahkan.

Dia menambahkan, putusan atas yang permohonan yang dilakukan pihaknya tidak hanya dibebankan pemohon tapi juga termohon dan pihak terkait.

"Kami memohon dukungan penuh dari mahkamah konstitusi yang mulia," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
20 jam lalu

Gibran usai MK Sebut Dirinya Tak Punya Ijazah Setara SMA: Saya akan Terus Fokus Bekerja

1 hari lalu

Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

1 hari lalu

MK Ungkap Alasan Gibran Tak Dianggap Punya Ijazah SMA, meski Pernah Sekolah di Luar Negeri

2 hari lalu

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal