"Oleh karena itu adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai petahanan kami memohon MK mendiskualifikasi atau melakukan pemungutan suara ulang," kata Denny menambahkan.
Dia menambahkan, putusan atas yang permohonan yang dilakukan pihaknya tidak hanya dibebankan pemohon tapi juga termohon dan pihak terkait.
"Kami memohon dukungan penuh dari mahkamah konstitusi yang mulia," ujarnya.