JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali berlanjut, Rabu (19/6/2024). Dalam sidang ini, eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota.
Kasdi menjadi saksi mahkota karena merupakan terdakwa kasus yang sama. Kasdi juga bersaksi untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
"Saudara Kasdi Subagyono namanya saksi mahkota saudara ya, jadi saudara bersaksi untuk Terdakwa SYL dan Terdakwa Muhammad Hatta," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). .
"Baik Yang Mulia," jawab Kasdi.
Hakim Rianto kemudian membacakan sedikit profil Kasdi. Setelah semuanya dinyatakan benar, Kasdi pun disumpah untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Kasdi mengaku telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut sebanyak 6-7 kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.