JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang vonis dua terdakwa sipil kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Kamis (16/7/2026). Kedua terdakwa yang diadili yakni Eka Wahyu serta Erasmus alias Eras.
Hakim Ketua Juandra dalam persidangan awalnya menanyakan kepada dua terdakwa mengenai kondisi tubuhnya. Kedua terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat.
Selanjutnya, Juandra menyampaikan hari ini sedianya pembacaan putusan kedua terdakwa. Namun karena perkara ini tidak hanya melibatkan dua terdakwa, maka majelis hakim menunda pembacaan putusan dua terdakwa hari ini.
"Karena perkara ini berkasnya cukup banyak ya yang kita pegang, ada perkara lain juga yang baru tuntutan kemarin, jadi putusan itu ada yang belum siap, maka kita tunda bersama pembacaan putusannya dengan perkara satu lagi," ucap Juandra di ruang sidang.
Dia mengagendakan sidang vonis digelar pada Senin (20/7/2026). Pembacaan putusan juga akan dibarengi dengan terdakwa lain yang terlibat dalam perkara tersebut.