Dalam perkara ini, Ammar Zoni sebelumnya dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika selama berada di dalam rutan.
Namun dalam nota pembelaan atau pleidoi, Ammar membantah keras tuduhan sebagai pengedar maupun bandar narkoba. Dengan suara bergetar, dia mengaku hanya sebagai pecandu yang membutuhkan bantuan untuk lepas dari ketergantungan narkotika.
Ammar juga menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak adil bagi pengguna narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi.
"Kita kan ada poin, ya lepas demi hukum. Kemudian, ya rehabilitasi. Kemudian yang seringan-ringannya," kata Jon.
Pihak kuasa hukum pun telah menyiapkan langkah lanjutan jika hasil putusan tidak sesuai dengan harapan. Opsi banding menjadi salah satu upaya yang akan ditempuh.
"Kita (sudah) bahas langkah-langkah hukum selanjutnya apabila keputusan tidak sesuai dengan pleidoi kita," ujar Jon.