Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari 2023

Ari Sandita Murti
Sidang Ferdy Sambo akan digelar 13 Februari 2023. (Foto: Antara)

Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J secara bersama-sama.

Sementara tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, dituntut pidana penjara selama delapan tahun. 

Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun.

Para terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam perkara ini. Saat ini, tinggal menunggu majelis hakim PN Jaksel untuk memutus hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Gegara Kondom Nyangkut, Pria di Jaksel Dikeroyok 7 Orang

Megapolitan
3 hari lalu

Banjir Kemang Sudah Mengganggu, Ini Upaya Gubernur Pramono

Megapolitan
4 hari lalu

Ngeri! Pohon Tumbang Dekat Bundaran Senayan Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
6 hari lalu

Banjir di Pondok Karya Jaksel, Kendaraan Tak Bisa Melintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal