JAKARTA, iNews.id - Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan hari ini. Dia berharap hakim memberikan hukuman yang adil.
"Biarlah nanti vonis hukum daripada hakim (yang menjawab). Kami keluarga berharap semoga mendapatkan hukuman (adil) ada tuntunan hukuman terhadap terdakwa hukumannya, yaitu hukuman yang sepantasnya saja," ujar Rosti di lokasi, Senin (13/2/2023).
Rosti menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawthi hanya selama 8 tahun penjara. Padahal Putri juga menjadi salah satu aktor di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sebagai keluarga, apalagi saya sebagai ibunda daripada almarhum Yosua sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair.