Signals Intelligence di Indonesia Berpotensi Tumpang Tindih

Irfan Ma'ruf
Analis Konflik dan Konsultan Keamanan Alto Labetubun. (Foto: Istimewa).

Tetapi pemerintah kemudian melahirkan BSSN yang juga diberi kewenangan mengurusi siber di Indonesia, apa bedanya? 
Tahun 2017 lalu Pemerintah Indonesia meresmikan berdirinya BSSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017. Menurut perpres ini, tugas BSSN melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Sedangkan fungsi dari BSSN yaitu melakukan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Apakah itu berarti BSSN bisa masuk ke wilayah Sigint?
Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2017 BSSN bukan lembaga intelijen yang punya otoritas melakukan operasi intelijen, sebagaimana fungsi yang dimiliki oleh BIN menurut UU 17/2011. Fungsi BSSN merupakan fungsi-fungsi teknis, dibanding dengan fungsi Deputi VI BIN yang punya otoritas melakukan operasi dimaksud, termasuk lewat Sigint.

Bagaimana dengan RUU Kamtan Siber, apakah kewenangan itu juga dipisahkan secara tegas? 
Saat ini RUU Kamtan Siber sedang didiskusikan di DPR. Saya melihat sudah mulai terlihat ada potensi tumpang tindih tugas dan fungsi antara BSSN dan BIN sesuai dengan UU 17/2011 tentang Intelijen Negara.

Di sisi mana potensi tumpang tindih tersebut?
Pertama, Pasal 14 ayat 2 (b) RUU Kamtansiber, BIN diwajibkan mencatat dan memberitahukan setiap insiden atau serangan siber yang terjadi pada objek pengamanan siber yang menjadi tanggung jawabnya kepada BSSN.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

DPR Soroti Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting, Ingatkan Pentingnya Restrukturisasi

Nasional
5 hari lalu

DPR Belum Putuskan Bahas Usulan Pilkada lewat DPRD, Dasco: Fokus Penanganan Bencana Dulu

Nasional
11 hari lalu

DPR Optimistis 2026 jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Pancasila

Nasional
11 hari lalu

16 Lansia Tewas karena Kebakaran, DPR Minta Evaluasi Seluruh Panti Jompo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal