Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI
Advertisement . Scroll to see content

Signals Intelligence di Indonesia Berpotensi Tumpang Tindih

Selasa, 20 Agustus 2019 - 12:36:00 WIB
Signals Intelligence di Indonesia Berpotensi Tumpang Tindih
Analis Konflik dan Konsultan Keamanan Alto Labetubun. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Siapa yang berwenang menangani Sigint di Indonesia?
Sebagaimana hakekatnya sebagai salah satu metode pengumpulan data intelijen, maka fungsi Sigint masuk dalam bagian yang tidak terpisahkan dari tugas dan fungsi dari badan intelijen sebuah negara. Hal ini karena informasi intelijen merupakan tulang punggung kebijakan pertahanan dan keamanan negara, termasuk di Indonesia. Menurut amanat undang-undang intelijen negara, peran tersebut ada di tangan Badan Intelijen Negara (BIN).

Regulasi mana yang menegaskan hal itu?
Menurut UU 17/2011 tentang Intelijen Negara, hakikat intelijen negara merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional, dan tujuannya adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

Dengan demikian, menurut amanat undang-undang, BIN adalah lembaga yang bertanggung jawab terhadap operasi-operasi pengumpulan intelijen, termasuk sigint, dan fungsi ini dilakukan oleh Deputi VI BIN yaitu deputi bidang intelijen siber, yang dibentuk berdasarkan Perpres 73 Tahun 2017.

Apa tugas dan kewenangan Deputi VI BIN, terutama soal Sigint ini?
Deputi VI, menurut Perpres ini, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber. Sementara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Deputi VI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; dan e. penyusunan laporan intelijen siber.

Sesuai dengan UU 17/2011, seluruh operasi dan analisis yang menghasilkan rumusan kebijakan yang berhubungan dengan Sigint ini hanya diberikan kepada Single Client saja, yaitu Presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut