Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Roy Suryo Cs bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung

Riyan Rizki Roshali
Roy Suryo Cs akan melaporkan Kejari Jaksel ke Kejagung terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina. (Foto: Tangkapan Layar)

Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna merespons klaim Silfester Matutina sudah berdamai dengan JK terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Hukum kita tetap berjalan," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Dia mengatakan Kejari Jakarta Selatan tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Roy Suryo Cs bakal Bawa Dokumen saat Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Besok, Apa Itu?

Nasional
4 jam lalu

Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Minta Polisi Sita Buku Buatan Roy Suryo Cs, Kenapa?

Nasional
5 jam lalu

Kasus Ijazah Jokowi, Pelapor Dapat Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs

Nasional
7 jam lalu

Pelapor Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa usai Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal