Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

Achmad Al Fiqri
Buronan Kejagung Silfester Matutina (tengah) (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal eksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina. Baru-baru ini, ramai pemberitaan Silfester diangkat dan dicopot dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, eksekusi Silfester merupakan kewenangan dari jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang jelas itu sepenuhnya kewenangan dari tim jaksa eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi," ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Anang juga mengakui pihaknya telah mendapat informasi soal pengangkatan dan pencopotan Silfester dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

"Terkait pengangkatan yang bersangkutan saya dengar, tapi informasi tadi kan dibatalkan juga. Nanti kita lihat aja perkembangannya ya," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

6 jam lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

10 jam lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

11 jam lalu

Silfester Matutina hanya 5 Hari Jabat Komisaris Pelindo Jasa Maritim, Diberhentikan 23 September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal