JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal eksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina. Baru-baru ini, ramai pemberitaan Silfester diangkat dan dicopot dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, eksekusi Silfester merupakan kewenangan dari jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang jelas itu sepenuhnya kewenangan dari tim jaksa eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi," ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Anang juga mengakui pihaknya telah mendapat informasi soal pengangkatan dan pencopotan Silfester dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
"Terkait pengangkatan yang bersangkutan saya dengar, tapi informasi tadi kan dibatalkan juga. Nanti kita lihat aja perkembangannya ya," katanya.