Simak Aturan Terbaru Pejalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri

Bachtiar Rojab
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan 2 Surat Edaran (SE) terbaru mengenai aturan perjalanan dalam dan luar negeri yang berlaku 17 Juni 2022. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan, kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Menurutnya, kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,"ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).

Selain itu, surat edaran ini menyesuaikan perkembangan kasus positif harian yang naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472 orang. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
5 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
6 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal