Mereka meminta sejumlah uang atas bantuan tersebut. Begitu sudah menerima uang, mereka menghilang. Tidak hanya itu, mereka juga mengaku sebagai bankir untuk menawarkan investasi kepada korbannya.
Uang yang diterima itu lantas dikirim pada salah satu bank di China. Dari hitungan audit kepolisian, kelompok ini sudah berhasil meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.
"Dari investigasi sementara kerugian mencapai Rp36 miliar. Saat ini kepolisian sedang koordinasi dengan imigrasi untuk menangani pelaku-pelaku kejahatan ini," ucap Gatot.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelompok ini mempunyai jaringannya yang berada di China. Yusri menyebut pihaknya bersama polisi China masih menyelidiki kasus tersebut.
Kelompok WN China yang berada di Indonesia ini kerap berganti pelaku setiap tiga bulan sekali. Para pelaku menggunakan visa wisata untuk datang ke Indonesia.
Para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 45 dan Pasal 32 junto Pasal 48 atau Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP. Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Mabes Polri dan polisi China terkait penahanan para tersangka dan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.