JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan masih ada sejumlah paket internet dari operator seluler yang belum sepenuhnya menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.
Sesuai putusan MK, sisa kuota internet pelanggan tidak boleh hangus begitu saja setelah masa berlaku paket berakhir. Operator diwajibkan memberikan perlindungan substantif agar kuota yang masih dimiliki konsumen tetap dapat dinikmati atau dimanfaatkan.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan, pihaknya telah menerima laporan awal dari operator seluler terkait penyesuaian layanan internet tersebut pada 28 September 2026.
"Tanggal 28 itu adalah batas operator menyampaikan laporan pertama. Jadi, dalam putusan MK itu secara jelas memang menyebutkan bahwa tidak membatasi pilihan layanan. Akan tetapi yang perlu dilakukan adalah dan diperhatikan adalah bagaimana mereka memberikan perlindungan substantif terhadap hak kuota yang masih ada itu," kata Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).
Dia menjelaskan, sejumlah operator sudah menerapkan, bahkan memperluas layanan paket rollover. Melalui mekanisme ini, sisa kuota utama yang belum digunakan tidak langsung hangus ketika masa berlaku paket berakhir dan dapat digunakan pada periode berikutnya.