Namun, masih terdapat sejumlah paket yang belum menerapkan mekanisme rollover ataupun bentuk perlindungan lain yang dinilai memberikan manfaat secara substantif kepada konsumen. Beberapa layanan masih mengandalkan sistem notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.
"Jadi, hanya memang dari hasil kami evaluasi, dalam perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi. Dan menurut hasil evaluasi kami itu masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud," ujarnya.
Evan menegaskan, penerapan Putusan MK tidak berarti seluruh paket internet wajib menggunakan mekanisme rollover. Operator memiliki sejumlah pilihan untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Bentuk perlindungan tersebut, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.
"Tidak (tidak harus semua paket menggunakan sistem rollover), artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," kata Evan.