Sistem Mutu Pesantren segera Terbit, Santri Bisa Lebih Dihargai saat Cari Pekerjaan

Widya Michella
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren akan diterbitkan Majelis Masyayikh di Jakarta, Selasa (14/11/2023). Dokumen ini akan menjadi acuan bagi pesantren untuk menetapkan standar mutu bagi pendidikan yang diselenggarakannya.

Penetapan mutu pesantren disebut akan membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban pesantren sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh.

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abd A’la Basyir mengatakan, tugas Majelis Masyayikh melindungi lulusan pesantren dengan cara menyetarakan ijazah mereka dengan pendidikan formal lainnya. Dengan demikian, lulusan pesantren dapat dihargai serta tidak lagi mengalami diskriminasi dalam melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan.

“Kita tidak berbicara lulusan Aliyah atau Tsanawiyah yang memang sudah jelas rumahnya, tapi kita berbicara tentang lulusan pesantren dengan pendidikan Muadalah, Diniyyah formal, dan kitab kuning,” kata KH Basyir dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, KH Abdul Ghofur Maemoen menjelaskan, Majelis Masyayikh tidak akan menetapkan standar mutu secara sepihak bagi pesantren. Akan tetapi merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, serta merumuskan kompetensi profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan. 

"Tidak akan ada persyaratan bahwa pengajar harus memiliki gelar sarjana (S1) atau magister (S2), asalkan mereka telah mendapatkan pengakuan dan rekomendasi dari kiai bahwa mereka memiliki pengetahuan setara dengan gelar yang diminta, itu cukup," katanya.

"Selama itu sudah ditandatangani oleh Dewan Masyayikh, disampaikan kepada Majelis Masyayikh, dan terbukti memang mempunyai keahlian tertentu, maka itu adalah sah dianggap sebagai pengajar," imbuhnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Film
7 jam lalu

Santri Film Festival 2025, Gerakan Budaya dari Pesantren untuk Indonesia Emas

Nasional
5 hari lalu

PP Muhammadiyah dan PBNU Dukung Usulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Nasional
12 hari lalu

Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag

Buletin
12 hari lalu

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah

Nasional
14 hari lalu

Kemenag Kumpulkan Peneliti dari 31 Negara, Jawab Isu Islam hingga Teknologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal