Sistem Mutu Pesantren segera Terbit, Santri Bisa Lebih Dihargai saat Cari Pekerjaan

Widya Michella
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (dok. istimewa)

Konsekuensi dari pengakuan pemerintah ini, alumni pesantren dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah mana pun. Lulusan pesantren juga dapat melamar pekerjaan di institusi mana pun tanpa harus melakukan ujian persamaan atau penyetaraan.

Ada empat aspek utama yang akan dijadikan dasar penjaminan mutu bagi pesantren, yaitu standar kompetensi; kerangka dasar dan struktur kurikulum; standar pendidikan dan tenaga kependidikan, dan standar mutu lembaga pendidikan itu sendiri.

Pada aspek standar kompetensi, pesantren harus menetapkan kompetensi yang harus dimiliki. Pada aspek kedua, pesantren harus memiliki standar isi, standar penilaian, dan standar proses untuk memastikan kurikulum yang sesuai dan proses pembelajaran yang efektif.

Ketiga, pesantren diminta menetapkan standar kompetensi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pengasuhan dalam pendidikan pesantren. Aspek keempat mencakup standar sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

PP Muhammadiyah dan PBNU Dukung Usulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Nasional
12 hari lalu

Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag

Buletin
12 hari lalu

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah

Nasional
14 hari lalu

Kemenag Kumpulkan Peneliti dari 31 Negara, Jawab Isu Islam hingga Teknologi

Nasional
15 hari lalu

Kemenag: Dirjen Pesantren akan Ditentukan Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal