Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Ideal, Rakyat Bebas Pilih Caleg

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pemilu (foto: ist)

"Kepada MK agar jangan sampai ada kesan, MK dapat ditekan atau dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu yang ingin mengusung sistem pemilu proporsional tertutup," kata dia.

Dia juga mempertanyakan apa sebuah pasal yang pernah digugat dan diputuskan oleh MK pada tahun 2008, bisa digugat lagi di lain waktu. Jika bisa, maka menurutnya itu merusak legitimasi hukum di Tanah Air.

“Jika sebuah pasal yang sudah pernah digugat, disidangkan dan diputuskan oleh MK. Kemudian lain hari bisa digugat lagi oleh pihak tertentu, maka akan menjadi pembenaran bagi banyak pihak yang tidak setuju dengan keputusan MK terdahulu untuk mengugatnya lagi di kemudian hari. Sehingga dapat merusak legitimasi hukum di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan adanya kemungkinan sistem pemilihan terbuka berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Pasalnya saat ini ada permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terkait sistem proporsional terbuka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
7 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal