"Kepada MK agar jangan sampai ada kesan, MK dapat ditekan atau dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu yang ingin mengusung sistem pemilu proporsional tertutup," kata dia.
Dia juga mempertanyakan apa sebuah pasal yang pernah digugat dan diputuskan oleh MK pada tahun 2008, bisa digugat lagi di lain waktu. Jika bisa, maka menurutnya itu merusak legitimasi hukum di Tanah Air.
“Jika sebuah pasal yang sudah pernah digugat, disidangkan dan diputuskan oleh MK. Kemudian lain hari bisa digugat lagi oleh pihak tertentu, maka akan menjadi pembenaran bagi banyak pihak yang tidak setuju dengan keputusan MK terdahulu untuk mengugatnya lagi di kemudian hari. Sehingga dapat merusak legitimasi hukum di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan adanya kemungkinan sistem pemilihan terbuka berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Pasalnya saat ini ada permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terkait sistem proporsional terbuka.