Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Ideal, Rakyat Bebas Pilih Caleg

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pemilu (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menilai permohonan mengubah sistem pemilihan terbuka menjadi sistem pemilihan tertutup sudah seharusnya ditolak. Hal itu demi menjaga kedaulatan yang berada di tangan rakyat. 

Sejak 2008 sistem Pemilu Indonesia menganut sistem proporsional terbuka, yang diberlakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 23 Desember 2008. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, tanggal 23 Desember 2008 menyatakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Dengan demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud. Harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih,” kata anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Wantimpes, Henry Indraguna, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023). 

Sistem proporsional terbuka dinilai ideal karena rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih. Dengan sistem ini, calon yang lolos ke parlemen yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak. 

Saat ini diketahui ada gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2019 ke MK. Uji materi ini mempersoalkan aturan sistem proporsional terbuka. 

Henry berharap MK bisa memutuskan gugatan ini tanpa terpengaruh tekanan-tekanan politik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Internasional
4 hari lalu

Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Kontroversial, Perang Saudara Masih Berkecamuk

Nasional
15 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
18 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal