JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyayangkan tindakan pencopotan alat bantu dengar (ABD) siswa tunarungu Naufal Athallah saat mengikuti ujian tulis berbasis komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Indonesia (UI) pada 14 Mei 2024 lalu. Dia akan membuka komunikasi dengan Kemendikbudristek terkait insiden itu.
Menurut Dhahana, penggunaan ABD bukan untuk melakukan tindakan kecurangan dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi. Menurutnya, tindakan pencopotan ABD itu tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas.
"Dapat kami sampaikan pencopotan ABD adinda Naufal tidak senapas dengan komitmen dan semangat pemerintah untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan HAM bagi para penyandang disabilitas di dunia pendidikan di Tanah Air," kata Dhahana dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2024).
Apalagi, kata Dhahana, Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang wajib mendorong sistem pendidikan yang inklusif terlaksana. Oleh karena itu, dia menilai peristiwa yang menimpa Naufal telah membatasi akses penyandang disabilitas dalam mendapatkan haknya.
Dia mengatakan akan membuka komunikasi dengan Kemendikbudristek. Tujuannya agar kejadian pembatasan hak penyandang disabilitas tak terulang kembali.
"Apa yang menimpa adinda Naufal ini tentu menjadi perhatian kami untuk selanjutnya akan kami komunimasikan bersama Kemendikbudristek sehingga kejadian serupa tidak perlu terulang kembali," tutur dia.