JAKARTA, iNews.id – Para siswa dan guru dari sekolah yang pulang dari negara episentrum virus korona COVID-19 bisa diliburkan. Ini karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan mereka untuk meliburkan diri selama 14 hari.
“Libur, stay di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar, dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect korona COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi COVID-19,” ujar Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dia menjelaskan, hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu, peserta didik, atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi virus korona COVID-19. Di antara gejala klinis itu adalah demam, batuk dan pilek.
“Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir, apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah,” kata Ade Erlangga.
Peserta didik, guru, dan pihak sekolah juga diimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatan yang bersangkutan, seusai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi suspect korona COVID-19. “Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan di wilayah setempat,” tuturnya.