Sita Kondom, Polisi Duga Dokter PPDS di RSHS Bandung Sudah Rencanakan Pemerkosaan

Agi Ilman
Dokter PPDS anastesi, Priguna Anugerah diduga telah merencanakan aksi pemerkosaan sejak awal (Foto: Mujib Prayitno).

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FA (21), seorang anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7. Saat ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi termasuk korban, keluarga korban, serta sejumlah tenaga medis. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk alat suntik, infus, sarung tangan, obat-obatan, dan satu buah kondom.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
27 hari lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

29 hari lalu

Fakta Baru Kematian Dokter PPDS Anestesi FK USU Terungkap

29 hari lalu

Dokter PPDS Anestesi FK USU dr Josapat Bima Sakti Sitepu Meninggal Dunia

2 bulan lalu

Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Pemuda, Wakil Ketua MPR: Lansia Harusnya Dihormati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal