Sita Kondom, Polisi Duga Dokter PPDS di RSHS Bandung Sudah Rencanakan Pemerkosaan
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga tengah melakukan uji DNA terhadap sampel sperma yang ditemukan pada tubuh korban, serta alat kontrasepsi yang digunakan.
“Sperma sudah dibekukan dan akan diuji DNA-nya. Kita cocokkan dengan DNA pelaku dan korban,” kata Surawan.
Polda Jabar juga sedang menyelidiki informasi lain yang menyebutkan bahwa ditemukan lebih dari satu jenis sperma dalam tubuh korban. Meski belum dapat dipastikan, Surawan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal itu secara serius.
“Kalau betul, tentu akan jadi bahan penyelidikan penting. Tapi sementara ini masih kami uji,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FA (21), seorang anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7. Saat ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi termasuk korban, keluarga korban, serta sejumlah tenaga medis. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk alat suntik, infus, sarung tangan, obat-obatan, dan satu buah kondom.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin