JAKARTA, iNews.id - DPR memutuskan memilih lima pimpinan KPK jilid V atau periode 2019-2023. Akan tetapi, pilihan DPR itu menuai kontroversi bahkan penolakan dari sejumlah pihak.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pun menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan. Kendati demikian, para pegawai KPK bekerja seperti biasa.
"Yang jelas saat ini kami tetap bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugas kami. Semua yang jadi suara kami tentang capim dan revisi UU KPK sudah kami sampaikan sebagai bagian dari perjuangan kami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati Iskak, kepada iNews.id saat dihubungi, Jumat (13/8/2019).
Situasi di internal KPK dikabarkan memanas pascakeputusan DPR terkait revisi Undang-undang KPK hingga persoalan pemilihan pimpinan KPK yang bermasalah. Namun, menurut Yuyuk, para pegawai saat ini saling berkonsolidasi dan saling menguatkan dalam menjaga semangat pemberantasan korupsi.
"Di internal kita konsolidasi dan saling memperkuat demi kerja-kerja pemberantasan korupsi yg harus terus berlangsung. Intinya gak ada yang terhenti semua kerja-kerja kita," ungkapnya.
DPR telah melakukan voting terkait pemilihan Pimpinan KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Lima nama akhirnya terpilih oleh Komisi III DPR, Jumat (13/9/2019) dini hari. Lima nama tersebut yakni Alexander Marwata (pimpinan KPK saat ini), Firli Bahuri (Polri), Nawawi Pomolango (hakim), Lili Pintauli Siregar (advokat) dan Nurul Ghufon (dosen).
Tak lama setelah terpilihnya lima orang itu, Saut menyatakan mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Pesan itu dia sampaikan melalui email kepada pegawai KPK.