JAKARTA, iNews.id – Dugaan keterlibatan kontributor Metro TV Hilman Mattauh dalam kasus ’menghilangnya’ Setya Novanto terus dipertanyakan. Dewan Pers mengindikasikan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Hilman.
Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhari sangat menyesalkan peristiwa itu. Jurnali, kata dia, terikat dalam aturan-aturan hukum dan norma-norma. Selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ada juga aturan main yang disebut kode etik jurnalistik.
“Saya kira di kode etik jurnalistik yang diberlakukan oleh Dewan Pers dan dipatuhi atau disepakati oleh semua elemen pers Indonesia, ada pasal 6, ini tidak boleh (jurnalis) menyalahgunakan,” kata dia di Jakarta, Senin (19/11/2017).
Pasal 6 menjelaskan bahwa jurnalis tidak diperbolehkan melakukan atau menyalahgunakan profesinya sebagai pembantu atau mempunyai kedekatan dengan narasumber.
”Ini kan sudah melakukan, bertindak sebagai semacam pengawal pribadi atau bahkan ikut terlibat di pusaran (kasus) termasuk diduga menyembunyikan narasumber. Padahal dia tahu bahwa (Setnov) sedang dicari-cari pihak keamanan gitu,” kata dia.
Seperti diketahui, Hilman Mattauch diketahui bertindak sebagai sopir mobil Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov dan ajudannya, Reza. Diduga akibat lalai saat mengemudi, mobil menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 November 2017.