Skandal Kuota Haji 2024: Yaqut Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Komaruddin Bagja
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK pada Kamis (7/8/2025) untuk pemeriksaan dugaan korupsi kuota haji. (Foto: iNews.id/Jonathan)

Implikasi Pencegahan

Pencegahan ke luar negeri seperti yang dialami Yaqut Cholil Qoumas menjadi langkah umum yang diambil KPK untuk memastikan tersangka atau pihak terkait tetap berada di wilayah hukum Indonesia. Hal ini penting agar proses pemeriksaan tidak terhambat dan bukti-bukti dapat diamankan.

KPK cegah Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri demi memperlancar penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, dua orang lain berinisial IAA dan FHM juga dikenakan larangan bepergian selama enam bulan. Kasus ini mencuat karena adanya dugaan penyimpangan pembagian kuota haji yang seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang. Proses hukum masih berjalan, dan publik menantikan kelanjutan penyidikan dari KPK.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Kuota Haji, Travel Setor 6.000 Dolar AS per Jemaah agar Berangkat Tanpa Antre

3 hari lalu

Sidang Kuota Haji: Travel Akui Berangkatkan 34 Jemaah Tanpa Antrean di 2024, Tarif 3.000 Dolar AS per Orang

3 hari lalu

Terdakwa Korupsi Chromebook Ibam Dukung Yaqut, Bangun AI Lacak Aliran Dana Kasus Kuota Haji

3 hari lalu

Yaqut Soroti Pihak yang Diduga Terima Uang Kasus Kuota Haji tapi Masih Saksi: Bisa Beli Villa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal