Pencegahan ke luar negeri seperti yang dialami Yaqut Cholil Qoumas menjadi langkah umum yang diambil KPK untuk memastikan tersangka atau pihak terkait tetap berada di wilayah hukum Indonesia. Hal ini penting agar proses pemeriksaan tidak terhambat dan bukti-bukti dapat diamankan.
KPK cegah Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri demi memperlancar penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, dua orang lain berinisial IAA dan FHM juga dikenakan larangan bepergian selama enam bulan. Kasus ini mencuat karena adanya dugaan penyimpangan pembagian kuota haji yang seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang. Proses hukum masih berjalan, dan publik menantikan kelanjutan penyidikan dari KPK.