JAKARTA, iNews.id - KPK cegah Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024. Pencegahan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama tersebut, bersama dua orang lainnya, karena keberadaan mereka di Indonesia dinilai penting untuk kelancaran proses hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencegahan ke luar negeri mulai berlaku sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut Cholil Qoumas, dua nama lain yang dicegah berinisial IAA dan FHM.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan bahwa keputusan ini berlaku selama enam bulan ke depan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.
Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia mendapat jatah 20.000 jemaah. Sesuai Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pola pembagian ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran hukum dan indikasi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.
KPK telah meningkatkan status dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini menandakan bahwa KPK telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk memperdalam proses hukum.