Skandal Kuota Haji 2024: Yaqut Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Komaruddin Bagja
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK pada Kamis (7/8/2025) untuk pemeriksaan dugaan korupsi kuota haji. (Foto: iNews.id/Jonathan)

JAKARTA, iNews.id -  KPK cegah Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024. Pencegahan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama tersebut, bersama dua orang lainnya, karena keberadaan mereka di Indonesia dinilai penting untuk kelancaran proses hukum.

Pencegahan Yaqut dan Dua Orang Lain

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencegahan ke luar negeri mulai berlaku sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut Cholil Qoumas, dua nama lain yang dicegah berinisial IAA dan FHM.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Budi menambahkan bahwa keputusan ini berlaku selama enam bulan ke depan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia mendapat jatah 20.000 jemaah. Sesuai Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pola pembagian ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran hukum dan indikasi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.

Status Perkara di KPK

KPK telah meningkatkan status dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini menandakan bahwa KPK telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk memperdalam proses hukum.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng

Nasional
1 bulan lalu

KPK Periksa Eks Bendahara Amphuri, Dalami Aliran Uang Fee Percepatan Keberangkatan Haji 

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap! KPK Temukan Ada Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan ke Calon Jemaah

Nasional
1 bulan lalu

Mantan Bendahara Amphuri Rampung Diperiksa KPK, Dicecar terkait Pertemuan dengan Eks Menag Yaqut

Nasional
1 bulan lalu

KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji 2024, Jumlahnya Hampir Rp100 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal