Skema Berubah, Kemenkeu: Dana BOS Rp8 Triliun Dikirim Langsung ke Sekolah per Jumat

Riezky Maulana
diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk "Skema Dana Bos, Kenapa Diubah?" di Kawasan Wahid Hasyim, Sabtu (15/2/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Total dana BOS yang akan disalurkan untuk tahun ini berada di angka Rp54,32 triliun. Nantinya, uang tersebut akan dibagikan kepada 45,4 juta siswa. Menurut Kresna, dana yang diberikan meningkat sebesar 6,03 persen dibanding 2019.

Menkeu Sri Mulyani, dia mengungkapkan, telah mengingatkan kepada jajarannya untuk memaksimalkan pengawasan kebijakan tersebut. Salah satu alasan diubahnya skema dana BOS untuk mengurangi perilaku korupsi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Disampaikan ibu kemarin itu adalah kalau gitu nanti kepala daerah bisa karena kewenangannya memilah-milah kepala sekolah mana yang terima dana BOS. Itulah menjadi tugas kita bersama bagaimana menjaga profesionalisme dari berbagai lini. Jadi dengan adanya kebijakan baru ini paling tidak kita meminimalisasi," katanya.

Sebelumnya pada 2019, penyaluran dana BOS ke sekolah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di provinsi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
9 jam lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

3 hari lalu

Hari Pertama Belajar Tatap Muka, Wako Agung Tinjau Sekolah dan Sapa Siswa

4 hari lalu

Fasilitas Vital NTT Pulih Pascagempa, Sekolah Kembali Dibuka Besok

6 hari lalu

Kepala SPPG dan Akuntan Dapur MBG bakal Dilatih Kemenkeu Buat Laporan Keuangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal