Skema Delay Disiapkan di Rest Area KM43 dan KM 68 Tol Jakarta-Merak, Cegah Macet saat Mudik

Puteranegara
Sistem skema delay di Rest Area Jakarta-Merak guna mencegah penumpukan dan kepadatan kendaraan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polri menyiapkan skema delay atau penahanan kendaraan di Rest Area Jakarta-Merak saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2023. Sistem skema delay guna mencegah penumpukan dan kepadatan kendaraan. 

"Kita sudah siapkan strategi kita supaya Pelabuhan Merak itu bisa kita kelola. Strateginya yaitu dengan delay system," kata Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Menurut Agung, skema atau sistem delay itu akan hanya diterapkan jika terjadi peningkatan jumlah kendaraan pemudik yang menuju akses jalan Pelabuhan Merak.

Pasalnya, kata Agung, sistem delay itu akan diberlakukan mulai dari Rest Area KM 43 dan KM 68 Tol Jakarta-Merak.

"Kita akan delay di rest area di km 43 dan km 68. Ini rest area yang akan digunakan untuk para pemudik nanti harus melewati rest area untuk kita mulai cek kesiapan tiketnya. Kemudian pengaturan supaya tertahan sejenak menunggu giliran untuk masuk," ujar Agung.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Nasional
2 hari lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Nasional
2 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Langsung Beri Arahan ke Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Pelantikan

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal