Bus AKAP Kena Aturan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran, IPOMI Protes Keras

Muhamad Fadli Ramadan
Pemberlakukan aturan ganjil genap berlaku bukan hanya untuk kendaraan pribadi, tapi juga angkutan umum, seperti bus. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memberlakukan aturan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa sepanjang mudik Lebaran 2023 untuk mengatasi kemacetan. Tapi, aturan ini ditentang para pengusaha bus. Mereka menilai aturan tersebut keliru.

Pemberlakukan aturan ganjil genap berlaku bukan hanya untuk kendaraan pribadi, tapi juga angkutan umum, seperti bus. Padahal, mereka membutuhkan ruas Tol Trans Jawa untuk mempercepat waktu tempuh agar tidak ada penumpukan penumpang.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, seharusnya pemerintah memiliki keberpihakan dan harus memikirkan kembali aturan tersebut.

“Menurut saya kalau itu disamaratakan, antara kendaraan pribadi dan angkutan umum, berarti kan jelas, yang membuat aturan itu tidak berpihak pada kepentingan besar atau kepentingan umum,” kata pria yang akrab disapa Om Sani saat dihubungi iNews.id.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Seleb
4 jam lalu

Dokter Kamelia Mendadak Pakai Hijab di Bulan Suci Ramadhan, Ini Fotonya!

Nasional
1 hari lalu

Catat! Berikut Jadwal Diskon Tarif Tol 30 Persen pada Arus Mudik dan Balik Lebaran

Nasional
2 hari lalu

Jasa Marga Prediksi 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta saat Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi 30.774 Orang, 709 Bus Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal