Namun begitu, Tjahjo mengatakan hasil seleksi akan ditindaklanjuti secara administrasi oleh KemenPANRB dan BKN.
“KPK memutuskan mengenai status 75 orang yang TMS (tidak memenuhi syarat). Dan untuk tindak lanjut proses administrasi, baik yang MS (memenuhi syarat) maupun TMS, akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN,” katanya.
Seperti diketahui peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari UU KPK.