Dia mengatakan, pemerintah tidak akan mencampuri urusan amendemen UUD 1945. Sebab lembaga eksekutif tidak mempunyai kewenangan dalam amendemen tersebut.
“Pemerintah (eksekutif) tidak ada urusannya, mau amandemen ataupun isinya amandemen, mau PPHN dan segalanya, eksekutif itu tidak punya wewenang, bukan domainnya kami," katanya.