Soal Amendemen UUD 1945, Istana Tegaskan Jokowi Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode

Jonathan Simanjuntak
Jubir Presiden Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak wacana jabatan 3 periode.

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak wacana jabatan 3 periode. Menurut dia, amendemen UUD 1945 merupakan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Presiden sudah menunjukan sikap politik, nah ini tidak untuk mencampuri agendanya MPR ya. Kami hanya mengatakan sikap politik Presiden Joko Widodo, bahwa beliau setia dengan UUD 1945 khususnya pasal 7,” katanya dalam diskusi “AMANDEMEN UUD1945 UNTUK APA?” yang disiarkan di kanal YouTube MNC Trijaya, Sabtu (11/9/2021).

Diketahui pada Pasal 7 UUD 1945 berbunyi bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Lebih lanjut, dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama dalam satu kali masa jabatan.

“Beliau tegak lurus dengan pasal 7 UUD 1945 dan kemudian beliau juga sudah mengatakan, selain tiga periode, perpanjangannya pun tidak karena ini untuk menghargai UUD 1945, proses regenarasi kepempinan di Indonesia, dan menghormati agenda reformasi,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Istana Buka Suara soal Progres Mobil Nasional: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan

Nasional
8 hari lalu

Istana Respons Tuntutan Demo Guru: Presiden Komitmen Tingkatkan Layanan Pendidikan

Seleb
15 hari lalu

Heboh Willie Salim Ditawari Istana Muzdalifah Rp98 Miliar, Bakal Beli?

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Mau Rayakan Ultah bareng Presiden Brasil: Kami Sama-Sama Lahir Oktober

Nasional
17 hari lalu

Istana Beri Sinyal soal Usulan Mobil Nasional Maung Masuk PSN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal