JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak wacana jabatan 3 periode. Menurut dia, amendemen UUD 1945 merupakan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Presiden sudah menunjukan sikap politik, nah ini tidak untuk mencampuri agendanya MPR ya. Kami hanya mengatakan sikap politik Presiden Joko Widodo, bahwa beliau setia dengan UUD 1945 khususnya pasal 7,” katanya dalam diskusi “AMANDEMEN UUD1945 UNTUK APA?” yang disiarkan di kanal YouTube MNC Trijaya, Sabtu (11/9/2021).
Diketahui pada Pasal 7 UUD 1945 berbunyi bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Lebih lanjut, dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama dalam satu kali masa jabatan.
“Beliau tegak lurus dengan pasal 7 UUD 1945 dan kemudian beliau juga sudah mengatakan, selain tiga periode, perpanjangannya pun tidak karena ini untuk menghargai UUD 1945, proses regenarasi kepempinan di Indonesia, dan menghormati agenda reformasi,” katanya.