Soal Binomo, Indra Kenz: Saya Tak Pernah Berniat Merugikan Orang Lain

Bachtiar Rojab
Tersangka kasus dugaan penipuan Binomo diperlihatkan di Bareskrim saat rilsi kasus, Jumat (25/3/2022). (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

Sebelumnya, masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperpanjang oleh Bareskrim Mabes Polri selama 40 hari ke depan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Nasional
3 hari lalu

Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik

Nasional
3 hari lalu

Kuasa Hukum soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Zalim!

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal