Soal Binomo, Indra Kenz: Saya Tak Pernah Berniat Merugikan Orang Lain

Bachtiar Rojab
Tersangka kasus dugaan penipuan Binomo diperlihatkan di Bareskrim saat rilsi kasus, Jumat (25/3/2022). (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

Sebelumnya, masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperpanjang oleh Bareskrim Mabes Polri selama 40 hari ke depan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Seleb
3 hari lalu

Mengejutkan! Inara Rusli Lakukan Hal Ini agar Tidak Lukai Perasaan Wardatina Mawa

Nasional
5 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
5 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal