Dia mengaku menerima informasi penyelidikan dihentikan lantaran pihak TPUA tidak menghadiri pemanggilan klarifikasi.
"Kita tahu semua secara sepihak dan tanpa melalui prosedur yang proper dan kemudian tidak berimbang, laporan itu yang saya dengar dihentikan dengan adanya konon TPUA tidak datang," ujar Roy dalam video yang diterima iNews.id, Kamis (29/5/2025).
Dia menegaskan Eggi Sudjana selaku pihak pelapor tengah sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.
Oleh karena itu, kata Roy Suryo, TPUA meminta penanganan laporan tersebut dilanjutkan dengan menyurati bagian Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri. TPUA juga mendesak gelar perkara khusus dilakukan.