Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid V Digelar Besok
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan jilid V atau ganti rugi yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026). Putusan akan dibacakan hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan pada pukul 13.00 WIB.
Kepastian jadwal ini disampaikan setelah sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan digelar pada, Senin (14/9/2026). Para pihak telah menyerahkan kesimpulan masing-masing dalam persidangan.
"Besok agendanya putusan, ya. Putusan akan kami bacakan jam 1 siang," ucap Ketut dalam persidangan, Senin (14/9/2026).
Sementara itu, Roy Suryo mengatakan pihaknya telah menyerahkan kesimpulan setebal 31 halaman. Dalam sidang praperadilan jilid V tersebut, dia juga menyebut tim kuasa hukumnya telah menghadirkan sejumlah bukti dan dua ahli.
"Kesimpulan kita tadi panjangnya 31 halaman. Jadi kita serius menyampaikan praperadilan, kita kemarin juga mengajukan 2 ahli, ahli pidana dengan ahli akunting, kalau jujur dan kalau berani hakim itu sebenarnya jelas dari pihak sana tuh tidak mengajukan ahli, tidak mengajukan saksi," kata dia.