Soal Iriawan, Wiranto Persilakan Fraksi di DPR Ajukan Hak Angket

Antara
Menkopolhukam Wiranto. (Foto: SINDONews)

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah fraksi di DPR menilai pemerintah telah melanggar aturan karena menunjuk Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mempersilakan fraksi-fraksi itu mengajukan hak angket untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

“Angket itu kan hak, silahkan saja. Tapi nanti tentu harus melalui sidang paripurna dan harus disetujui berbagai fraksi dalam persidangan itu. Jadi, ya silakan saja,” ujar Wiranto di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Menurut dia, pemerintah tidak perlu gentar dalam menghadapi potensi pengajuan hak angket DPR terkait pengangkatan perwira tinggi Polri tersebut. Hal itu mengingat tindakan pemerintah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 201 Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 19 Undang-undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau ada tuduhan melanggar undang-undang juga tidak bisa, karena undang-undangnya ada. Kecuali dulu, saya batalkan karena yang bersangkutan (Iriawan) masih menjabat di struktur lembaga di kepolisian, sekarang kan Sestama Lemhannas itu gak ada masalah,” kata dia.

Mantan panglima ABRI itu menuturkan, terbatasnya jumlah pejabat eselon satu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjadi salah satu alasan pemerintah kemudian menunjuk Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat.

“Ada 11 lembaga yang pejabatnya diizinkan menjadi plt gubernur. Kalau Kemendagri saja, misalnya semua pejabatnya ditugasi pun tidak cukup diplot (ditempatkan) di provinsi yang melaksanakan pilkada, sehingga mereka minta bantuan lembaga lain. Kebetulan Lemhannas anggotanya banyak, banyak dosen dan gurunya. Jadi kalau diambil satu, gak masalah,” tutur Wiranto.

Dia menilai penunjukan mantan kapolda Metro Jaya itu menjadi penjabat gubernur oleh pemerintah didasari atas pertimbangan pengalaman dan kemampuannya mengamankan Jawa Barat. “Tidak ada rekayasa terselubung, tidak ada satu niat di balik (penunjukan) itu. Kami ingin Jawa Barat aman,” kata dia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo resmi melantik Iriawan menjadi penjabat gubernur Jawa Barat, Senin (18/6/2018). Iriawan bakal menjalankan tugas kepala daerah untuk sementara waktu, menggantikan Gubernur Ahmad Heryawan yang sudah berakhir masa jabatannya pada Rabu 13 Juni 2018.

Penunjukan Iriawan itu menuai kritik dari sejumlah kalangan. Pasalnya, sampai saat ini perwira tinggi (pati) Polri itu masih aktif dalam dinas kepolisian. Selain itu, Iriawan juga dikhawatirkan tidak netral dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada Jabar 2018, mengingat ada salah satu kandidat wakil gubernur di sana yang juga memiliki latar belakang polisi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Kisah Cinta Wiranto dan Rugaiya Usman: Perjalanan 50 Tahun dari Remaja hingga Akhir Hayat

Buletin
14 hari lalu

Jenazah Istri Wiranto Akan Dimakamkan di Delingan Karanganyar

Nasional
14 hari lalu

Wiranto Kenang Momen Terakhir Bareng Sang Istri: Baru Rayakan 50 Tahun Pernikahan

Nasional
15 hari lalu

Wiranto Ungkap Sang Istri Sakit Sebelum Meninggal, Sempat Dirawat di RSPAD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal