Soal Jabatan Wamen, Sekjen PDIP : Risma Pengalaman Cukup Luas Tidak Perlu Wakil 

Felldy Aslya Utama
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Felldy Utama).

Sebelumnya, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya, yaitu penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
 
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 114 Tahun 2021 disebutkan bahwa "dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri), menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Pasal 2 ayat 2 disebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
 
Dalam Pasal 2 ayat 5 dijabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri, yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemendagri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Potensi Ekonomi Laut Baru Dimanfaatkan 25 Persen, Hasto: Laut adalah Masa Depan

Nasional
8 hari lalu

Hasto Ungkit Pesan Bung Karno: Kita Tak akan Jadi Negara Kuat jika Tidak Kuasai Samudera

Nasional
9 hari lalu

Gus Ipul Siap Pakai Maung: Semangat Majukan Karya Anak Bangsa

Nasional
13 hari lalu

Seskab Teddy Pastikan BLT Rp900.000 untuk 35,4 Juta KPM Dicairkan Hari Ini

Nasional
24 hari lalu

PDIP Siap Bentuk Satgas Lindungi Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal