JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun menyoroti soal mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang bersedia menjadi justice collaborator (JC) kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tama menjelaskan, pengajuan sebagai JC merupakan hak dari setiap tersangka. Secara teknis, pengajuan bisa disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, pengajuan diri sebagai JC tidak sembarangan. Secara garis besar, Tama menyebutkan ada beberapa hal yang harus terpenuhi.
Pertama, yang harus dipenuhi adalah seberapa penting informasi yang akan disampaikan Johnny dalam upaya pengungkapan kasus yang dimaksud.
"Artinya, LPSK harus menilai kualitas informasi yang akan disampaikan. Apakah informasinya valid, dan cukup untuk mengungkap pelaku lainnya," kata Tama, Rabu (14/6/2023).
Kedua, politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menyebutkan, tidak semua pelaku berhak untuk menjadi JC.
"Pemohon JC bukan sebagai pelaku utama dalam kasus BTS yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," ujar Tama -yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu.