Ketiga, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Dengan kata lain, pelaku juga mengakui perbuatan tindak pidana yang sudah dilakukan.
"Kelayakan untuk mendapatkan status JC sangat tergantung kepada 3 hal tersebut. Kami dari Partai Perindo akan selalu mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung, dalam mengungkap perkara ini," ucap Tama.
Sebagai informasi, soal Johnny bakal mengajukan permohonan JC disampaikan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin
"Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC," ungkap Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).