Soal Johnny G Plate Ajukan Jadi Justice Collaborator Kasus BTS, Tama S Langkun: Tak Segampang Itu

Nur Khabibi
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun (foto: Partai Perindo)

Ketiga, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Dengan kata lain, pelaku juga mengakui perbuatan tindak pidana yang sudah dilakukan.

"Kelayakan untuk mendapatkan status JC sangat tergantung kepada 3 hal tersebut. Kami dari Partai Perindo akan selalu mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung, dalam mengungkap perkara ini," ucap Tama.

Sebagai informasi, soal Johnny bakal mengajukan permohonan JC disampaikan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin

"Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC," ungkap Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern

Nasional
10 hari lalu

Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu

Nasional
13 hari lalu

Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita

Nasional
14 hari lalu

Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Semangat Energi Baru Indonesia di Rakernas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal