Soal Kasus Haikal Hassan, DPR Tegaskan Mimpi Tak Boleh Dikriminalisasi

Kiswondari
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto ist).

Dia mengingatkan kepada polisi sebagai mitra kerjanya, semua orang berhak bermimpi apa pun dan bertemu siapa pun. Karenanya, pernyataan-pernyataan seperti ini seharusnya tidak diperpanjang para penegak hukum.

"Semua orang bisa bermimpi ketemu siapapun atau jadi apapun. Kalau ada seseorang bilang dia bulan depan bermimpi akan jadi Presiden, masa harus kena pasal makar?. Mimpi itu hak orang, nggak boleh dikriminalisasi," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan telah selesai dimintai keterangan oleh polisi terkait ceramahnya soal mimpi bertemu Rasulullah pada Senin (28/12/2020) sore. Dia mengaku ditanyai sekitar 20 pertanyaan, salah satu di antaranya terkait bukti mimpinya tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

DPR Optimistis 2026 jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Pancasila

Nasional
2 hari lalu

16 Lansia Tewas karena Kebakaran, DPR Minta Evaluasi Seluruh Panti Jompo

Nasional
10 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Seleb
12 hari lalu

Viral Ahmad Sahroni Pamer Foto Lawas saat Hangout tapi Minum Susu, Netizen Syok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal