Soal Kasus Haikal Hassan, DPR Tegaskan Mimpi Tak Boleh Dikriminalisasi

Kiswondari
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto ist).

Dia mengingatkan kepada polisi sebagai mitra kerjanya, semua orang berhak bermimpi apa pun dan bertemu siapa pun. Karenanya, pernyataan-pernyataan seperti ini seharusnya tidak diperpanjang para penegak hukum.

"Semua orang bisa bermimpi ketemu siapapun atau jadi apapun. Kalau ada seseorang bilang dia bulan depan bermimpi akan jadi Presiden, masa harus kena pasal makar?. Mimpi itu hak orang, nggak boleh dikriminalisasi," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan telah selesai dimintai keterangan oleh polisi terkait ceramahnya soal mimpi bertemu Rasulullah pada Senin (28/12/2020) sore. Dia mengaku ditanyai sekitar 20 pertanyaan, salah satu di antaranya terkait bukti mimpinya tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Tunda Kirim Pasukan Perdamaian Board of Peace ke Gaza, Ini Respons DPR

Nasional
8 hari lalu

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, DPR: Pelanggaran Serius HAM!

Nasional
11 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Buletin
12 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal